Rangkuman UAS Kn
Oleh : Titising
P.I
Bab 2 :
Pengesahan dan Perumusan UUD RI
A.Perumusan UUD
Negara RI
10 Juli 1945 à Sidang kedua BPUPKI
11 Juli 1945 à Sidang pembentukkan Panitia
Perancang Hukum Dasar u/ merumuskan UUD ketuanya Ir.Sukarno
Panitia
Perancang Hukum Dasar membentuk Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar
beranggotakan 7 orang yang terdiri dari :
-
Ketua
: Prof.Dr.Supomo
-
Anggota
:
-
Mr.Wongsonegoro
-
R.Sukardjo
-
Mr.AA
Maramis
-
Mr.R
Pandji Singgih
-
K,H
Agus Salim
-
Dr.Sukiman
22 Juni 1945 à Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar
dengan suara bulat menyetujui isi Preambule / Mukadimah yg diambil dari Piagam
Jakarta
13 Juli 1945 à Panitia Kecil mengeluarkan hasil
rumusan rancangan UUD RI kpd Panitia Perancang Hukum Dasar.Prof.Dr.Supomo
menguraikan hasil rancangan tersebut terutama mengenai kedaulatan Badan
Permusyawaratan Rakyat,Presiden ,Menteri-Menteri,Dewan Pertimbangan Agung,dan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Rancangan UUD
hasil panitia kecil ini terdiri atas 15 bab dan 42 pasal.
Selanjutnya
dilakukan penyempurnaan bahasa oleh Panitia Penghalus Bahasa yg terdiri dari
Husein Djajadininggrat , K.H Agus Salim dan Prof.Dr.Supomo.Dari Panitia
Penghalus , Hukum Dasar diubah menjadi Undang-Undang Dasar.
14 Juli 1945 à diteruskan ke Rapat Besar BPUPKI u/
dibahas bersama
Di Rapat
tersebut Ir.Sukarno melaporkan tiga hasil keputusan panitia yaitu :
1.Pernyataan
Indonesia Merdeka
2.Pembukaan UUD
(Preambule)
3.Undang-Undang
Dasar (Batang Tubuh)
Setelah melalui
beberapa sidang pada tanggal 14 – 16 Juli 1945
16 Juli 1945 à RUUD diterima dan disetujui oleh
BPUPKI
B.Proses
Pengesahan UUD RI ‘45
Dengan
berakhirnya sidang BPUPKI pada awal Agustus maka dibentuklah PPKI (Dokoritsu
Junbi Inkai)
7 Agustus 1945 à PPKI dibentuk oleh pemerintah
Jepang
Tujuannya
adalah u/ meyakinkan bangsa Indonesia
agar Jepang tidak mendapatkan toleransi
PPKI anggotanya
21 orang dan mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945
8 Agustus 1945 à Jenderal Terauchi minta kedatangan
Ir.Sukarno,Moh.Hatta,dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat,Saigon,Vietnam
Selatan u/ menerima petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan.
9 Agustus 1945 à Berangkat ke Dalat,Vietnam u/
merencanakan pertemuan
12 Agustus 1945
à
Jenderal Terauchi menyampaikan bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan.
Tetapi sebelum
diberi kemerdekaan sudah ada desas – desus bahwa Jepang akan menyerah
6 Agustus 1945 à Amerika menjatuhkan bom di
Hiroshima
9 Agustus 1945 à Amerika menjatuhkan bom di Nagasaki
Kabar kekalahan
Jepang telah tersebar ke pemuda Indonesia.Bangsa Indonesia harus segera
memproklamasikan kemerdekaan.Ketika Ir.Sukarno,Moh.Hatta,Radjiman
Wedyodiningrat tiba dari Dalat rencananya akan dilanjutkan Sidang PPKI
pertama.Namun,terjadi rengasdengklok.Para pemuda tlah mengambil keputusan u/
kemerdekaan Indonesia.
17 Agustus 1945
à
Indonesia Merdeka !!!
18 Agustus 1945
à
Sidang PPKI yg pertama.Moh.Hatta menunda sidang karena ingin membicarakan
dengan tokoh-tokoh golongan islam masalah kata “ketuhanan dengan menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.Akhirnya,dalam waktu 15 menit dicapai
kata sepakat u/ menggantinya dengan kata “Ketuhanan YME”
Suasana sidang
tersebut sangat demokratis,Bung Karno sedang memberikan kesempatan kepada
seluruh peserta sidang u/ mengemukakan pendapat.Sidangnya pun baru bisa dimulai
pada pukul 11.30
Pada rapat
babak ketiga pukul 15.15.Ir.Soekarno membacakan pernyataan ditambahnya anggota
sidang PPKI.
Setelah hasil
kesepakatan dan pernyataan itu dilaporkan kpd Ir.Sukarno selaku ketua
sidang.Maka,sidang acara pokok dimulai.Dalam sidang itu menetapkan :
a.Naskah Piagam
Jakarta dgn perubahannya menjadi pembukaan UUD 1945
b.Rancangan hukum
dasar menjadi UUD RI dgn perubahan pada pasal 29 pada ayat 1 yg telah disiapkan
oleh Panitia Perancang Hukum Dasar pada tgl 16 Juli 1945
c.Memilih
Ir.Sukarno sebagai presiden RI dan Moh.hatta wakilnya
18 Agustus 1945
à
UUD ditetapkan/disahkan yg lalu dimuat didalam Berita Republik Indonesia Tahun
II No.7
Sebelum
dibentuknya MPR kekuasaan dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP).
C.Semangat dan
Komitmen Kebangsan Para Pendiri Negara dalam Perumusan UUD 1945
·
Semangat
mengandung arti tekad dan dorongan kuat dari dalam diri u/ menggapai keinginan
/ hasrat tertentu.
·
Semangat
dan komitmen para pendiri Negara dalam merumuskan dan mengesahkan UUD RI ’45
boleh dikatakan sama seperti saat mermuskan dasar Negara.
·
Semangat
dan Komitmennya antara lain :
·
Mengutamakan
musyawarah
·
Menghargai
pendapat
·
Tanpa
pamrih
·
Kerja
keras
·
Rela
berkorban
Bab 4 : Norma dalam kehidupan
masyarakat Indonesia
A.Hakikat Norma
·
Manusia
adalah mahluk hidup yang terlahir secara individu namun, tetap memerlukan orang
lain/mahluk sosial.
·
Aristoteles
menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon yaitu, manusia selalu mempunyai
hasrat untuk bersosialisasi dengan manusia lainnya.
·
Karena
sifat dan watak manusia berbeda-beda maka diperlukannya norma, kaidah, atau
peraturan u/ mengatur jalannya hidup
manusia agar tidak berantakan.
·
Norma
adalah pedoman atau ketentuan yg bernilai di dalam masyarakat yang mengikat dan
harus ditaati oleh setiap individu di masyarakat tersebut dalam hal perilaku.
·
Peraturan
hukum/kaidah hukum : peraturan hidup yang bersifat mengatur dan memaksa demi
terjadinya tata tertib dalam masyarakat.
·
Sistem
norma bagi manusia terbagi dalam 4 jenis yaitu, norma hukum, norma agama, norma
kesopanan, dan norma kesusilaan.
·
Norma-norma
tersebut berjalan secara sistematik, simultan, dan komplementer.
·
Dari
keempat norma dibawah ini yang keberadaannya sangat diperlukan adalah norma
hukum.
Jenis
Norma
|
Penjelasan
|
Contoh
dan Sanksi
|
Norma Agama
|
Norma yang
bersumber dari wahyu tuhan berisi : larangan, perintah, atau anjuran yang
wajib ditaati.Bertujuan u/ mengatur hidup seseorang yang mempercayai kekuatan
dan kekuasaan dari Tuhan YME.Yang menaati norma adalah pemeluknya.
|
Islam : Salat
dan Puasa dll
Sanksi : dosa
Ditaati dapat pahala
Ajaran di
kitab seperti ini bersifat universal atau berlaku kepada semua umatnya di
seluruh dunia.
|
Norma
Kesusilaan
|
Peraturan
yang berasal dari hati sanubari manusia.Merupakan bisikan-bisikan kalbu/suara
batin yang diakui oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya masing-masing.
|
·
Berlaku jujur
·
Berlaku baik
terhadap sesame mahluk hidup
Sanksi : rasa
bersalah dan penyesalan bagi pelanggar.
|
Norma
Kesopanan
|
Peraturan
yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.Ditaati sebagai pedoman hidup
yang mengatur tingkah laku kita.
|
·
Menghormati
orang yang lebih tua
·
Jangan
meludah sembarangan dll
Sanksi : celaan atau pengasingan dan pengucilan dari
golongan masyarakat.
|
Norma Hukum
|
Peraturan
hidup yang dibuat oleh penguasa Negara.Bersifat memaksa dan mempunyai sanksi
tegas.
|
·
Barangsiapa
yang merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15
tahun.(KUHP Bab XIX pasal 338).
Sanksi :pidana penjara, denda uang, dan penyitaan barang
yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
|
Norma Hukum
Terdiri atas :
peraturan lalu lintas, undang2 dsb.
Pengertian
hukum tidak dapat dirumuskan secara baku karena berbagai macam pendapat
diikutsertakan.Faktor yang menyebabkan hal itu terjadi adalah sebagai berikut :
·
Hukum
mempunyai ruang lingkup/cakupan materi yang sangat luas.
·
Hukum
memiliki sifat yang abstrak.
·
Perkembangannya
dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat.
Pengertian
hukum menurut buku : adalah himpunan peraturan-peraturan(perintah dan larangan)
yang dibuat penguasa otoritas atau Negara atau pemerintah atau lembaga u/
mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, yang bersifat memaksa, dan
memiliki sanksi yang tegas yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Unsur-Unsur
|
Ciri-Ciri
|
Sifat
Hukum
|
1.Peraturan yang dibuat mengenai
tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat
2.Dibuat oleh badan-badan resmi Negara,
baik dalam kapasitas penegak hukum atau lainnya
3.Bersifat memaksa
4.Memiliki sanksi yang tegas bagi
pelanggar
|
1. Adanya perintah dan larangan.
2. Harus dipatuhi dan ditaati oleh
setiap orang.
|
1. Mengatur, karena membuat
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.
2. Memaksa, karena memaksa orang
u/ mematuhinya.Apabila melanggar akan diberikan sanksi yang tegas.
|
Tujuan Hukum
·
Kita
harus menjaga kualitas hukum.Hukum yang berkualitas adalah yang menjamin
kepastian hak dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang.
·
Tujuan
hukum menurut beberapa ahli hukum adalah sebagai berikut,
Ahli
Hukum
|
Tujuan
Hukum
|
L.J. van Apeldoorn
J. van Kant
E. Utrecht
|
u/ mengatur tata pergaulan hidup
manusia secara damai dan adil.
u/ menjaga kepentingan tiap-tiap
manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
u/ menjamin kepastian hukum dalam
pergaulan manusia.
|
·
Jadi
tujuan hukum yaitu u/, menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedamaian, dan
sendi-sendi keadilan dalam masyarakat.
Fungsi Hukum
·
Dengan
adanya hukum, hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat menjadi jela dan
lebih terjamin, serta menjaga keseimbanganb yang serasi antara berbagai kepentingan
yang ada.Jika ada pelanggaran, hukum akan melaksanakan fungsinya sehingga
keadaan kembali normal.
·
Fungsi
hukum menurut Bachsan Hasan adalah sebagai berikut,
Fungsi
Hukum
|
Penjelasan
|
Menjamin kepastian hukum
|
Arti fungsi : memberikan jaminan
kepada anggota masyarakat u/ diperlakukan sesuai aturan hukum dan tidak
semena-mena.Serta menjamin kepastian terhadap isi aturan tersebut.
|
Menjamin keadilan sosial
|
Arti fungsi : Hukum mampu
memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat
dalam segala aspek kehidupannya.
|
Berfungsi pengayoman
|
Arti fungsi : hukum mampu
memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik
terhadap jiwa, badan, maupun segala hal yang diilikinya.
|
Penggolongan
Hukum Nasional
·
Hukum
sering diartikan sebagai gejala sosial yaitu suatu gejala yang berlaku di
masyarakat.
a.Menurut
sumbernya
·
Hukum
undang-undang : hukum yang tercantum dalam undang-undang, contoh : UU no.1 ttg
perkawinan
·
Hukum
kebiasaan : peraturan kebiasaan (adat).Contoh : peraturan subak di desa Bali
·
Hukum
traktat : dibuat oleh satu Negara dengan Negara lain baik bilateral atau
multilateral.Contoh : Deklarasi Bangkok
·
Hukum
yurispudensi : terbentuk karena keputusan hakim.Contoh : yurispudensi listrik
ttg penyambungan aliran listrik dengan makna pencurian.
·
Hukum
doktrin : berasal dari pendapat ahli hukum terkenal.
b.Menurut bentuknya
Hukum
tertulis (written law) : hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundang-
undangan.Dibagi menjadi 2 lagi yaitu,
·
Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan : Kitab UU Hukum Pidana, KUH
Perdata/dagang, Kitab UU Hukum Sipil.
·
Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan : traktrat (karena seringnya berbentuk
dokumen perjanjian kerja sama), peraturan ttg hak cipta, peraturan ttg
kepailitan.
Hukum
yang tidak tertulis (unwritten law) : hidup, dan berlaku di masyarakat ( hukum
kebiasaan dan adat).Tetap dipatuhi karena mengandung sanksi- sanksi
c.Menurut
isinya
Hukum sipil (privat) : hukum yang
mengatur hubungan antara orang satu dan orang lainnya.Menitikberatkan pada
perseorangan.Dalam arti luas adalah :
·
Hukum
perdata : rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
individu yang satu dgn individu lain.Menitikberatkan kepada kepentingan per
individu
·
Hukum
dagang hukum yg mengatur hubungan hukum antara individu dgn individu, individu
dgn badan hukum, dan badan hukum dgn badan hukum yang lainnya, di bidang
perdagangan.
Hukum
sipil dalam arti sempit hanya hukum perdata saja
Hukum Publik
(Hukum Negara) : mengatur hubungan antara Negara dengan lembaga perlengkapannya
atau hubungan Negara dengan perorangan (warga Negara).
·
Hukum
tata Negara ; mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta
hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan satu sama lain & hubungan
antara Negara (pemerintah pusat) dengan bagian Negara (daerah- daerah
swatantra).Contoh : UU no.32 thn 2004 ttg Pemerintah Daerah
·
Hukum
administrasi Negara yang mengaturcara menjalankan tugas (hak dan kewajiban)
dari kekuasaan alat perlengkapan Negara.Contoh : UU no.2 thn 2002 ttg
Kepolisian RI
·
Hukum
pidana :isinya apa saja perbuatan yg dilarang dan sanksinya.Dibagi menjadi 2
yaitu,
·
Hukum
pidana umum : dari sisi pelaku.Berlaku u/ semua orang tanpa terkecuali..Secara
prinsip pidana umum diatur di : Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
·
Hukum
pidana khusus ; berlaku u/ orang-orang yg mempunyai kualifikasi khusus /
tertentu di wilayah RI.Contoh : Hukum pidana ekonomi, dan hukum pidana politik.
d.Menurut
sifatnya
·
Memaksa
(fakultatif) : mutlak harus dilaksanakan tanpa terkecuali.
·
Mengatur
(fakultatif) : masih dapat dikesampingkan apabila suatu pihak telah membuat
peraturan sendiri sesuai perjanjian.yang berlaku.
e.Menurut
wilayah berlakunya
·
Nasional
: hukum yg berlaku didalam suatu Negara.Dibuat oleh pemerintah pusat atau badan
legislatif suatu Negara.Berlaku hanya u/ penduduk Negara tersebut.Contoh :
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
·
Hukum
internasional: hukum yang mengikat bagi seluruh Negara tanpa terkecuali.Contoh
: piagam PBB.
·
Hukum
asing : hukum yg berlaku di Negara lain.
·
Hukum
gereja : kaidah yg ditetapkan didalam gereja u/ para anggotanya.
f.Menurut waktu
berlakunya
·
Ius
Constitutum (hukum positif): hukum yg berlaku saat ini bagi suatu masyarakat
tertentu dalam daerah tertentu.Contoh : tata hukum Indonesia (nama praktik dari
hukum yg berlaku di Indonesia saat ini)
·
Ius
Constituendum (Hukum harapan / cita-cita) : hukum yang masih direncanakan atau
diharapkan.Namun, keadaannya sangat penting u/ rencana masa depan.Contoh : RUU
ttg Anti Pornografi dan Pornoaksi, RUU Badan Hukum Pendidikan, RUU
ketenagalistrikan.
·
Hukum
universal, hukum asasi, dan hukum alam : hukum yang masa berlakunya tidak ada
batasan ruang dan waktu.
g.Menurut cara
mempertahankannya
·
Hukum
materiil :memuat aturan mengenai hak dan kewaiban seseorang.Memberikan
perintah, larangan, serta, mengatur perbuatan apa yang dapat dikenai sanksi dan
hukuman.Contoh : KUH pidana, KUH perdata, KUH dagang, UU partai politik, UU perbankan.
·
Hukum
formil : mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material.Hukum formil memuat peraturan yg mengatur bagaimana cara mengajukan
suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi
keputusan.Contoh ; hukum acara pidana, hukum acara perdata, peradilan militer,
dan peradlan tata usaha Negara.
Arti penting
hukum bagi warga Negara
·
Kaidah
hukum dan upaya penegakkannya jelas, tegas, adil bertujuan agar warga semakin
memahami segala atura yg berlaku, mampu melaksanakannya, dan mendapatkan
keadilan jika mengalami perkara hukum.
·
Kaidah
hukummembuat setiap warga Negara merasamempunyai kepastian hukum dan jaminan
keadilan.
·
Kaidah
hukum juga membuat setiap warga Negara dapat mengendalikkan segala keinginannya
agar tdk bertentangan dgn hukum yg berlaku.
·
Masing
– masing orang saling menyesuaikan diri sedemikian rupa sehingga terwujud
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yg tertib, aman, dan
harmonis.
Perilaku sesuai
norma yg berlaku
·
Keluarga
: menghormati ortu, membantu sesama keluarga, saling menyayangi dan memberi dukungan
dll
·
Sekolah
: menghormati sesama warga sekolah, patuh pada tata tertib sekolah, mengerjakan
tugas dgn baik, giat mengembangkan potensi diri dll
·
Masyarakat
: sopan pada sesama, tidak bertengkar, tidak tawuran, berbicara dgn sopan dan
santun.
Negara : mendukung cita-cita RI, tidak melanggar
peraturan, menggali ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yg banyak
sedalamdalamnya dan seluas-luasnya, mempertebal iman dan takwa agar terhindar
dari perbuatan tdk baik, seperti korupsi, narkoba, malas, tidak adil, dsb
NegaJ
:: m ��
��
cita-cita RI, tidak melanggar peraturan, menggali ilmu pengetahuan
dan teknologi (iptek) yg banyak sedalamdalamnya dan seluas-luasnya, mempertebal
iman dan takwa agar terhindar dari perbuatan tdk baik, seperti korupsi,
narkoba, malas, tidak adil, dsb.
7:z : ��
��
ne-height:115%;font-family:
"Arial","sans-serif";mso-fareast-font-family:"Japanese Gothic"'>P.S : kayaknya
banyak typo dan banyak singkatan asal karena ngebut bikinnya jadi sarannya sih
baca buku lagi tiga-tiganya dan hapalkan yang pokok aja.Selamat Berjuang !!!
eft� |:: o ��
��
.5pt;
mso-border-left-themecolor:text1;mso-border-alt:solid black .5pt;mso-border-themecolor:
text1;padding:0in 5.4pt 0in 5.4pt;height:26.5pt'>
Arti fungsi : Hukum mampu
memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat
dalam segala aspek kehidupannya.
Berfungsi pengayoman
Arti fungsi : hukum mampu
memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik
terhadap jiwa, badan, maupun segala hal yang diilikinya.
Penggolongan
Hukum Nasional
·
Hukum
sering diartikan sebagai gejala sosial yaitu suatu gejala yang berlaku di
masyarakat.
a.Menurut
sumbernya
·
Hukum
undang-undang : hukum yang tercantum dalam undang-undang, contoh : UU no.1 ttg
perkawinan
·
Hukum
kebiasaan : peraturan kebiasaan (adat).Contoh : peraturan subak di desa Bali
·
Hukum
traktat : dibuat oleh satu Negara dengan Negara lain baik bilateral atau
multilateral.Contoh : Deklarasi Bangkok
·
Hukum
yurispudensi : terbentuk karena keputusan hakim.Contoh : yurispudensi listrik
ttg penyambungan aliran listrik dengan makna pencurian.
·
Hukum
doktrin : berasal dari pendapat ahli hukum terkenal.
b.Menurut bentuknya
Hukum
tertulis (written law) : hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundang-
undangan.Dibagi menjadi 2 lagi yaitu,
·
Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan : Kitab UU Hukum Pidana, KUH
Perdata/dagang, Kitab UU Hukum Sipil.
·
Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan : traktrat (karena seringnya berbentuk
dokumen perjanjian kerja sama), peraturan ttg hak cipta, peraturan ttg
kepailitan.
Hukum
yang tidak tertulis (unwritten law) : hidup, dan berlaku di masyarakat ( hukum
kebiasaan dan adat).Tetap dipatuhi karena mengandung sanksi- sanksi
c.Menurut
isinya
Hukum sipil (privat) : hukum yang
mengatur hubungan antara orang satu dan orang lainnya.Menitikberatkan pada
perseorangan.Dalam arti luas adalah :
·
Hukum
perdata : rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
individu yang satu dgn individu lain.Menitikberatkan kepada kepentingan per
individu
·
Hukum
dagang hukum yg mengatur hubungan hukum antara individu dgn individu, individu
dgn badan hukum, dan badan hukum dgn badan hukum yang lainnya, di bidang
perdagangan.
Hukum
sipil dalam arti sempit hanya hukum perdata saja
Hukum Publik
(Hukum Negara) : mengatur hubungan antara Negara dengan lembaga perlengkapannya
atau hubungan Negara dengan perorangan (warga Negara).
·
Hukum
tata Negara ; mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta
hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan satu sama lain & hubungan
antara Negara (pemerintah pusat) dengan bagian Negara (daerah- daerah
swatantra).Contoh : UU no.32 thn 2004 ttg Pemerintah Daerah
·
Hukum
administrasi Negara yang mengaturcara menjalankan tugas (hak dan kewajiban)
dari kekuasaan alat perlengkapan Negara.Contoh : UU no.2 thn 2002 ttg
Kepolisian RI
·
Hukum
pidana :isinya apa saja perbuatan yg dilarang dan sanksinya.Dibagi menjadi 2
yaitu,
·
Hukum
pidana umum : dari sisi pelaku.Berlaku u/ semua orang tanpa terkecuali..Secara
prinsip pidana umum diatur di : Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
·
Hukum
pidana khusus ; berlaku u/ orang-orang yg mempunyai kualifikasi khusus /
tertentu di wilayah RI.Contoh : Hukum pidana ekonomi, dan hukum pidana politik.
d.Menurut
sifatnya
·
Memaksa
(fakultatif) : mutlak harus dilaksanakan tanpa terkecuali.
·
Mengatur
(fakultatif) : masih dapat dikesampingkan apabila suatu pihak telah membuat
peraturan sendiri sesuai perjanjian.yang berlaku.
e.Menurut
wilayah berlakunya
·
Nasional
: hukum yg berlaku didalam suatu Negara.Dibuat oleh pemerintah pusat atau badan
legislatif suatu Negara.Berlaku hanya u/ penduduk Negara tersebut.Contoh :
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
·
Hukum
internasional: hukum yang mengikat bagi seluruh Negara tanpa terkecuali.Contoh
: piagam PBB.
·
Hukum
asing : hukum yg berlaku di Negara lain.
·
Hukum
gereja : kaidah yg ditetapkan didalam gereja u/ para anggotanya.
f.Menurut waktu
berlakunya
·
Ius
Constitutum (hukum positif): hukum yg berlaku saat ini bagi suatu masyarakat
tertentu dalam daerah tertentu.Contoh : tata hukum Indonesia (nama praktik dari
hukum yg berlaku di Indonesia saat ini)
·
Ius
Constituendum (Hukum harapan / cita-cita) : hukum yang masih direncanakan atau
diharapkan.Namun, keadaannya sangat penting u/ rencana masa depan.Contoh : RUU
ttg Anti Pornografi dan Pornoaksi, RUU Badan Hukum Pendidikan, RUU
ketenagalistrikan.
·
Hukum
universal, hukum asasi, dan hukum alam : hukum yang masa berlakunya tidak ada
batasan ruang dan waktu.
g.Menurut cara
mempertahankannya
·
Hukum
materiil :memuat aturan mengenai hak dan kewaiban seseorang.Memberikan
perintah, larangan, serta, mengatur perbuatan apa yang dapat dikenai sanksi dan
hukuman.Contoh : KUH pidana, KUH perdata, KUH dagang, UU partai politik, UU perbankan.
·
Hukum
formil : mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material.Hukum formil memuat peraturan yg mengatur bagaimana cara mengajukan
suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi
keputusan.Contoh ; hukum acara pidana, hukum acara perdata, peradilan militer,
dan peradlan tata usaha Negara.
Arti penting
hukum bagi warga Negara
·
Kaidah
hukum dan upaya penegakkannya jelas, tegas, adil bertujuan agar warga semakin
memahami segala atura yg berlaku, mampu melaksanakannya, dan mendapatkan
keadilan jika mengalami perkara hukum.
·
Kaidah
hukummembuat setiap warga Negara merasamempunyai kepastian hukum dan jaminan
keadilan.
·
Kaidah
hukum juga membuat setiap warga Negara dapat mengendalikkan segala keinginannya
agar tdk bertentangan dgn hukum yg berlaku.
·
Masing
– masing orang saling menyesuaikan diri sedemikian rupa sehingga terwujud
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yg tertib, aman, dan
harmonis.
Perilaku sesuai
norma yg berlaku
·
Keluarga
: menghormati ortu, membantu sesama keluarga, saling menyayangi dan memberi dukungan
dll
·
Sekolah
: menghormati sesama warga sekolah, patuh pada tata tertib sekolah, mengerjakan
tugas dgn baik, giat mengembangkan potensi diri dll
·
Masyarakat
: sopan pada sesama, tidak bertengkar, tidak tawuran, berbicara dgn sopan dan
santun.
·
Negara
: mendukung cita-cita RI, tidak melanggar peraturan, menggali ilmu pengetahuan
dan teknologi (iptek) yg banyak sedalamdalamnya dan seluas-luasnya, mempertebal
iman dan takwa agar terhindar dari perbuatan tdk baik, seperti korupsi,
narkoba, malas, tidak adil, dsb.
P.S : kayaknya
banyak typo dan banyak singkatan asal karena ngebut bikinnya jadi sarannya sih
baca buku lagi tiga-tiganya dan hapalkan yang pokok aja.Selamat Berjuang !!!
No comments:
Post a Comment