Wednesday, November 5, 2014

Rangkuman UAS Kn Bab 2 dan 4

Rangkuman UAS Kn
Oleh : Titising P.I

Bab 2 : Pengesahan dan Perumusan UUD RI

A.Perumusan UUD Negara RI
10 Juli 1945 à Sidang kedua BPUPKI
11 Juli 1945 à Sidang pembentukkan Panitia Perancang Hukum Dasar u/ merumuskan UUD ketuanya Ir.Sukarno
Panitia Perancang Hukum Dasar membentuk Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar beranggotakan 7 orang yang terdiri dari :
-          Ketua : Prof.Dr.Supomo
-          Anggota :
-          Mr.Wongsonegoro
-          R.Sukardjo
-          Mr.AA Maramis
-          Mr.R Pandji Singgih
-          K,H Agus Salim
-          Dr.Sukiman
22 Juni 1945 à Panitia Kecil Perancang Hukum Dasar dengan suara bulat menyetujui isi Preambule / Mukadimah yg diambil dari Piagam Jakarta
13 Juli 1945 à Panitia Kecil mengeluarkan hasil rumusan rancangan UUD RI kpd Panitia Perancang Hukum Dasar.Prof.Dr.Supomo menguraikan hasil rancangan tersebut terutama mengenai kedaulatan Badan Permusyawaratan Rakyat,Presiden ,Menteri-Menteri,Dewan Pertimbangan Agung,dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Rancangan UUD hasil panitia kecil ini terdiri atas 15 bab dan 42 pasal.
Selanjutnya dilakukan penyempurnaan bahasa oleh Panitia Penghalus Bahasa yg terdiri dari Husein Djajadininggrat , K.H Agus Salim dan Prof.Dr.Supomo.Dari Panitia Penghalus , Hukum Dasar diubah menjadi Undang-Undang Dasar.
14 Juli 1945 à diteruskan ke Rapat Besar BPUPKI u/ dibahas bersama

Di Rapat tersebut Ir.Sukarno melaporkan tiga hasil keputusan panitia yaitu :
1.Pernyataan Indonesia Merdeka
2.Pembukaan UUD (Preambule)
3.Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh)
Setelah melalui beberapa sidang pada tanggal 14 – 16 Juli 1945
16 Juli 1945 à RUUD diterima dan disetujui oleh BPUPKI

B.Proses Pengesahan UUD RI ‘45
Dengan berakhirnya sidang BPUPKI pada awal Agustus maka dibentuklah PPKI (Dokoritsu Junbi Inkai)
7 Agustus 1945 à PPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang
Tujuannya adalah u/  meyakinkan bangsa Indonesia agar Jepang tidak mendapatkan toleransi
PPKI anggotanya 21 orang dan mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945
8 Agustus 1945 à Jenderal Terauchi minta kedatangan Ir.Sukarno,Moh.Hatta,dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat,Saigon,Vietnam Selatan u/ menerima petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan.
9 Agustus 1945 à Berangkat ke Dalat,Vietnam u/ merencanakan pertemuan
12 Agustus 1945 à Jenderal Terauchi menyampaikan bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan.
Tetapi sebelum diberi kemerdekaan sudah ada desas – desus bahwa Jepang akan menyerah
6 Agustus 1945 à Amerika menjatuhkan bom di Hiroshima
9 Agustus 1945 à Amerika menjatuhkan bom di Nagasaki
Kabar kekalahan Jepang telah tersebar ke pemuda Indonesia.Bangsa Indonesia harus segera memproklamasikan kemerdekaan.Ketika Ir.Sukarno,Moh.Hatta,Radjiman Wedyodiningrat tiba dari Dalat rencananya akan dilanjutkan Sidang PPKI pertama.Namun,terjadi rengasdengklok.Para pemuda tlah mengambil keputusan u/ kemerdekaan Indonesia.
17 Agustus 1945 à Indonesia Merdeka !!!
18 Agustus 1945 à Sidang PPKI yg pertama.Moh.Hatta menunda sidang karena ingin membicarakan dengan tokoh-tokoh golongan islam masalah kata “ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.Akhirnya,dalam waktu 15 menit dicapai kata sepakat u/ menggantinya dengan kata “Ketuhanan YME”

Suasana sidang tersebut sangat demokratis,Bung Karno sedang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta sidang u/ mengemukakan pendapat.Sidangnya pun baru bisa dimulai pada pukul 11.30
Pada rapat babak ketiga pukul 15.15.Ir.Soekarno membacakan pernyataan ditambahnya anggota sidang PPKI.
Setelah hasil kesepakatan dan pernyataan itu dilaporkan kpd Ir.Sukarno selaku ketua sidang.Maka,sidang acara pokok dimulai.Dalam sidang itu menetapkan :
a.Naskah Piagam Jakarta dgn perubahannya menjadi pembukaan UUD 1945
b.Rancangan hukum dasar menjadi UUD RI dgn perubahan pada pasal 29 pada ayat 1 yg telah disiapkan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar pada tgl 16 Juli 1945
c.Memilih Ir.Sukarno sebagai presiden RI dan Moh.hatta wakilnya
18 Agustus 1945 à UUD ditetapkan/disahkan yg lalu dimuat didalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7
Sebelum dibentuknya MPR kekuasaan dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

C.Semangat dan Komitmen Kebangsan Para Pendiri Negara dalam Perumusan UUD 1945
·         Semangat mengandung arti tekad dan dorongan kuat dari dalam diri u/ menggapai keinginan / hasrat tertentu.
·         Semangat dan komitmen para pendiri Negara dalam merumuskan dan mengesahkan UUD RI ’45 boleh dikatakan sama seperti saat mermuskan dasar Negara.
·         Semangat dan Komitmennya antara lain :
·         Mengutamakan musyawarah
·         Menghargai pendapat
·         Tanpa pamrih
·         Kerja keras

·         Rela berkorban 

Bab 4 : Norma dalam kehidupan masyarakat Indonesia
A.Hakikat Norma
·         Manusia adalah mahluk hidup yang terlahir secara individu namun, tetap memerlukan orang lain/mahluk sosial.
·         Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon yaitu, manusia selalu mempunyai hasrat untuk bersosialisasi dengan manusia lainnya.
·         Karena sifat dan watak manusia berbeda-beda maka diperlukannya norma, kaidah, atau peraturan u/ mengatur  jalannya hidup manusia agar tidak berantakan.
·         Norma adalah pedoman atau ketentuan yg bernilai di dalam masyarakat yang mengikat dan harus ditaati oleh setiap individu di masyarakat tersebut dalam hal perilaku.
·         Peraturan hukum/kaidah hukum : peraturan hidup yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjadinya tata tertib dalam masyarakat.
·         Sistem norma bagi manusia terbagi dalam 4 jenis yaitu, norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan.
·         Norma-norma tersebut berjalan secara sistematik, simultan, dan komplementer.
·         Dari keempat norma dibawah ini yang keberadaannya sangat diperlukan adalah norma hukum.





Jenis Norma
Penjelasan
Contoh dan Sanksi

Norma Agama

Norma yang bersumber dari wahyu tuhan berisi : larangan, perintah, atau anjuran yang wajib ditaati.Bertujuan u/ mengatur hidup seseorang yang mempercayai kekuatan dan kekuasaan dari Tuhan YME.Yang menaati norma adalah pemeluknya.
Islam : Salat dan Puasa dll
Sanksi : dosa
 Ditaati dapat pahala

Ajaran di kitab seperti ini bersifat universal atau berlaku kepada semua umatnya di seluruh dunia.

Norma Kesusilaan
Peraturan yang berasal dari hati sanubari manusia.Merupakan bisikan-bisikan kalbu/suara batin yang diakui oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya masing-masing.
·         Berlaku jujur
·         Berlaku baik terhadap sesame mahluk hidup

Sanksi : rasa bersalah dan penyesalan bagi pelanggar.

Norma Kesopanan
Peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.Ditaati sebagai pedoman hidup yang mengatur tingkah laku kita.
·         Menghormati orang yang lebih tua
·         Jangan meludah sembarangan dll

Sanksi : celaan atau pengasingan dan pengucilan dari golongan masyarakat.

Norma Hukum
Peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa Negara.Bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas.
·         Barangsiapa yang merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.(KUHP Bab XIX pasal 338).
Sanksi :pidana penjara, denda uang, dan penyitaan barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Norma Hukum
Terdiri atas : peraturan lalu lintas, undangdsb.
Pengertian hukum tidak dapat dirumuskan secara baku karena berbagai macam pendapat diikutsertakan.Faktor yang menyebabkan hal itu terjadi adalah sebagai berikut :
·         Hukum mempunyai ruang lingkup/cakupan materi yang sangat luas.
·         Hukum memiliki sifat yang abstrak.
·         Perkembangannya dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat.
Pengertian hukum menurut buku : adalah himpunan peraturan-peraturan(perintah dan larangan) yang dibuat penguasa otoritas atau Negara atau pemerintah atau lembaga u/ mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, yang bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Unsur-Unsur
Ciri-Ciri
Sifat Hukum
1.Peraturan yang dibuat mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat

2.Dibuat oleh badan-badan resmi Negara, baik dalam kapasitas penegak hukum atau lainnya

3.Bersifat memaksa

4.Memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggar
1. Adanya perintah dan larangan.
2. Harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
1. Mengatur, karena membuat perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Memaksa, karena memaksa orang u/ mematuhinya.Apabila melanggar akan diberikan sanksi yang tegas.

Tujuan Hukum
·         Kita harus menjaga kualitas hukum.Hukum yang berkualitas adalah yang menjamin kepastian hak dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang.
·         Tujuan hukum menurut beberapa ahli hukum adalah sebagai berikut,
Ahli Hukum
Tujuan Hukum

L.J. van Apeldoorn

J. van Kant


E. Utrecht

u/ mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.

u/ menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

u/ menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
·         Jadi tujuan hukum yaitu u/, menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedamaian, dan sendi-sendi keadilan dalam masyarakat.
Fungsi Hukum
·         Dengan adanya hukum, hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat menjadi jela dan lebih terjamin, serta menjaga keseimbanganb yang serasi antara berbagai kepentingan yang ada.Jika ada pelanggaran, hukum akan melaksanakan fungsinya sehingga keadaan kembali normal.
·         Fungsi hukum menurut Bachsan Hasan adalah sebagai berikut,
Fungsi Hukum
Penjelasan
Menjamin kepastian hukum
Arti fungsi : memberikan jaminan kepada anggota masyarakat u/ diperlakukan sesuai aturan hukum dan tidak semena-mena.Serta menjamin kepastian terhadap isi aturan tersebut.
Menjamin keadilan sosial
Arti fungsi : Hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupannya.
Berfungsi pengayoman
Arti fungsi : hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan, maupun segala hal yang diilikinya.
Penggolongan Hukum Nasional
·         Hukum sering diartikan sebagai gejala sosial yaitu suatu gejala yang berlaku di masyarakat.
a.Menurut sumbernya
·         Hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam undang-undang, contoh : UU no.1 ttg perkawinan
·         Hukum kebiasaan : peraturan kebiasaan (adat).Contoh : peraturan subak di desa Bali
·         Hukum traktat : dibuat oleh satu Negara dengan Negara lain baik bilateral atau multilateral.Contoh : Deklarasi Bangkok
·         Hukum yurispudensi : terbentuk karena keputusan hakim.Contoh : yurispudensi listrik ttg penyambungan aliran listrik dengan makna pencurian.
·         Hukum doktrin : berasal dari pendapat ahli hukum terkenal.
b.Menurut bentuknya
Hukum tertulis (written law) : hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundang- undangan.Dibagi menjadi 2 lagi yaitu,
·         Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan : Kitab UU Hukum Pidana, KUH Perdata/dagang, Kitab UU Hukum Sipil.
·         Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan : traktrat (karena seringnya berbentuk dokumen perjanjian kerja sama), peraturan ttg hak cipta, peraturan ttg kepailitan.
Hukum yang tidak tertulis (unwritten law) : hidup, dan berlaku di masyarakat ( hukum kebiasaan dan adat).Tetap dipatuhi karena mengandung sanksi- sanksi
c.Menurut isinya
            Hukum sipil (privat) : hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dan orang lainnya.Menitikberatkan pada perseorangan.Dalam arti luas adalah :
·         Hukum perdata : rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu yang satu dgn individu lain.Menitikberatkan kepada kepentingan per individu
·         Hukum dagang hukum yg mengatur hubungan hukum antara individu dgn individu, individu dgn badan hukum, dan badan hukum dgn badan hukum yang lainnya, di bidang perdagangan.
Hukum sipil dalam arti sempit hanya hukum perdata saja
Hukum Publik (Hukum Negara) : mengatur hubungan antara Negara dengan lembaga perlengkapannya atau hubungan Negara dengan perorangan (warga Negara).
·         Hukum tata Negara ; mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan satu sama lain & hubungan antara Negara (pemerintah pusat) dengan bagian Negara (daerah- daerah swatantra).Contoh : UU no.32 thn 2004 ttg Pemerintah Daerah
·         Hukum administrasi Negara yang mengaturcara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan Negara.Contoh : UU no.2 thn 2002 ttg Kepolisian RI
·         Hukum pidana :isinya apa saja perbuatan yg dilarang dan sanksinya.Dibagi menjadi 2 yaitu,
·         Hukum pidana umum : dari sisi pelaku.Berlaku u/ semua orang tanpa terkecuali..Secara prinsip pidana umum diatur di : Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
·         Hukum pidana khusus ; berlaku u/ orang-orang yg mempunyai kualifikasi khusus / tertentu di wilayah RI.Contoh : Hukum pidana ekonomi, dan hukum pidana politik.
d.Menurut sifatnya
·         Memaksa (fakultatif) : mutlak harus dilaksanakan tanpa terkecuali.
·         Mengatur (fakultatif) : masih dapat dikesampingkan apabila suatu pihak telah membuat peraturan sendiri sesuai perjanjian.yang berlaku.
e.Menurut wilayah berlakunya
·         Nasional : hukum yg berlaku didalam suatu Negara.Dibuat oleh pemerintah pusat atau badan legislatif suatu Negara.Berlaku hanya u/ penduduk Negara tersebut.Contoh : Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
·         Hukum internasional: hukum yang mengikat bagi seluruh Negara tanpa terkecuali.Contoh : piagam PBB.
·         Hukum asing : hukum yg berlaku di Negara lain.
·         Hukum gereja : kaidah yg ditetapkan didalam gereja u/ para anggotanya.
f.Menurut waktu berlakunya
·         Ius Constitutum (hukum positif): hukum yg berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam daerah tertentu.Contoh : tata hukum Indonesia (nama praktik dari hukum yg berlaku di Indonesia saat ini)
·         Ius Constituendum (Hukum harapan / cita-cita) : hukum yang masih direncanakan atau diharapkan.Namun, keadaannya sangat penting u/ rencana masa depan.Contoh : RUU ttg Anti Pornografi dan Pornoaksi, RUU Badan Hukum Pendidikan, RUU ketenagalistrikan.
·         Hukum universal, hukum asasi, dan hukum alam : hukum yang masa berlakunya tidak ada batasan ruang dan waktu.
g.Menurut cara mempertahankannya
·         Hukum materiil :memuat aturan mengenai hak dan kewaiban seseorang.Memberikan perintah, larangan, serta, mengatur perbuatan apa yang dapat dikenai sanksi dan hukuman.Contoh : KUH pidana, KUH perdata, KUH dagang, UU partai politik, UU perbankan.
·         Hukum formil : mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.Hukum formil memuat peraturan yg mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan.Contoh ; hukum acara pidana, hukum acara perdata, peradilan militer, dan peradlan tata usaha Negara.
Arti penting hukum bagi warga Negara
·         Kaidah hukum dan upaya penegakkannya jelas, tegas, adil bertujuan agar warga semakin memahami segala atura yg berlaku, mampu melaksanakannya, dan mendapatkan keadilan jika mengalami perkara hukum.
·         Kaidah hukummembuat setiap warga Negara merasamempunyai kepastian hukum dan jaminan keadilan.
·         Kaidah hukum juga membuat setiap warga Negara dapat mengendalikkan segala keinginannya agar tdk bertentangan dgn hukum yg berlaku.
·         Masing – masing orang saling menyesuaikan diri sedemikian rupa sehingga terwujud kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yg tertib, aman, dan harmonis.
Perilaku sesuai norma yg berlaku
·         Keluarga : menghormati ortu, membantu sesama keluarga, saling menyayangi dan memberi dukungan dll
·         Sekolah : menghormati sesama warga sekolah, patuh pada tata tertib sekolah, mengerjakan tugas dgn baik, giat mengembangkan potensi diri dll
·         Masyarakat : sopan pada sesama, tidak bertengkar, tidak tawuran, berbicara dgn sopan dan santun.
Negara : mendukung cita-cita RI, tidak melanggar peraturan, menggali ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yg banyak sedalamdalamnya dan seluas-luasnya, mempertebal iman dan takwa agar terhindar dari perbuatan tdk baik, seperti korupsi, narkoba, malas, tidak adil, dsb NegaJ :: m �� �� cita-cita RI, tidak melanggar peraturan, menggali ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yg banyak sedalamdalamnya dan seluas-luasnya, mempertebal iman dan takwa agar terhindar dari perbuatan tdk baik, seperti korupsi, narkoba, malas, tidak adil, dsb.

7:z : �� �� ne-height:115%;font-family: "Arial","sans-serif";mso-fareast-font-family:"Japanese Gothic"'>P.S : kayaknya banyak typo dan banyak singkatan asal karena ngebut bikinnya jadi sarannya sih baca buku lagi tiga-tiganya dan hapalkan yang pokok aja.Selamat Berjuang !!!


eft� |:: o �� �� .5pt; mso-border-left-themecolor:text1;mso-border-alt:solid black .5pt;mso-border-themecolor: text1;padding:0in 5.4pt 0in 5.4pt;height:26.5pt'>
Arti fungsi : Hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupannya.
Berfungsi pengayoman
Arti fungsi : hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan, maupun segala hal yang diilikinya.
Penggolongan Hukum Nasional
·         Hukum sering diartikan sebagai gejala sosial yaitu suatu gejala yang berlaku di masyarakat.
a.Menurut sumbernya
·         Hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam undang-undang, contoh : UU no.1 ttg perkawinan
·         Hukum kebiasaan : peraturan kebiasaan (adat).Contoh : peraturan subak di desa Bali
·         Hukum traktat : dibuat oleh satu Negara dengan Negara lain baik bilateral atau multilateral.Contoh : Deklarasi Bangkok
·         Hukum yurispudensi : terbentuk karena keputusan hakim.Contoh : yurispudensi listrik ttg penyambungan aliran listrik dengan makna pencurian.
·         Hukum doktrin : berasal dari pendapat ahli hukum terkenal.
b.Menurut bentuknya
Hukum tertulis (written law) : hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundang- undangan.Dibagi menjadi 2 lagi yaitu,
·         Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan : Kitab UU Hukum Pidana, KUH Perdata/dagang, Kitab UU Hukum Sipil.
·         Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan : traktrat (karena seringnya berbentuk dokumen perjanjian kerja sama), peraturan ttg hak cipta, peraturan ttg kepailitan.
Hukum yang tidak tertulis (unwritten law) : hidup, dan berlaku di masyarakat ( hukum kebiasaan dan adat).Tetap dipatuhi karena mengandung sanksi- sanksi
c.Menurut isinya
            Hukum sipil (privat) : hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dan orang lainnya.Menitikberatkan pada perseorangan.Dalam arti luas adalah :
·         Hukum perdata : rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu yang satu dgn individu lain.Menitikberatkan kepada kepentingan per individu
·         Hukum dagang hukum yg mengatur hubungan hukum antara individu dgn individu, individu dgn badan hukum, dan badan hukum dgn badan hukum yang lainnya, di bidang perdagangan.
Hukum sipil dalam arti sempit hanya hukum perdata saja
Hukum Publik (Hukum Negara) : mengatur hubungan antara Negara dengan lembaga perlengkapannya atau hubungan Negara dengan perorangan (warga Negara).
·         Hukum tata Negara ; mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan satu sama lain & hubungan antara Negara (pemerintah pusat) dengan bagian Negara (daerah- daerah swatantra).Contoh : UU no.32 thn 2004 ttg Pemerintah Daerah
·         Hukum administrasi Negara yang mengaturcara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan Negara.Contoh : UU no.2 thn 2002 ttg Kepolisian RI
·         Hukum pidana :isinya apa saja perbuatan yg dilarang dan sanksinya.Dibagi menjadi 2 yaitu,
·         Hukum pidana umum : dari sisi pelaku.Berlaku u/ semua orang tanpa terkecuali..Secara prinsip pidana umum diatur di : Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
·         Hukum pidana khusus ; berlaku u/ orang-orang yg mempunyai kualifikasi khusus / tertentu di wilayah RI.Contoh : Hukum pidana ekonomi, dan hukum pidana politik.
d.Menurut sifatnya
·         Memaksa (fakultatif) : mutlak harus dilaksanakan tanpa terkecuali.
·         Mengatur (fakultatif) : masih dapat dikesampingkan apabila suatu pihak telah membuat peraturan sendiri sesuai perjanjian.yang berlaku.
e.Menurut wilayah berlakunya
·         Nasional : hukum yg berlaku didalam suatu Negara.Dibuat oleh pemerintah pusat atau badan legislatif suatu Negara.Berlaku hanya u/ penduduk Negara tersebut.Contoh : Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
·         Hukum internasional: hukum yang mengikat bagi seluruh Negara tanpa terkecuali.Contoh : piagam PBB.
·         Hukum asing : hukum yg berlaku di Negara lain.
·         Hukum gereja : kaidah yg ditetapkan didalam gereja u/ para anggotanya.
f.Menurut waktu berlakunya
·         Ius Constitutum (hukum positif): hukum yg berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam daerah tertentu.Contoh : tata hukum Indonesia (nama praktik dari hukum yg berlaku di Indonesia saat ini)
·         Ius Constituendum (Hukum harapan / cita-cita) : hukum yang masih direncanakan atau diharapkan.Namun, keadaannya sangat penting u/ rencana masa depan.Contoh : RUU ttg Anti Pornografi dan Pornoaksi, RUU Badan Hukum Pendidikan, RUU ketenagalistrikan.
·         Hukum universal, hukum asasi, dan hukum alam : hukum yang masa berlakunya tidak ada batasan ruang dan waktu.
g.Menurut cara mempertahankannya
·         Hukum materiil :memuat aturan mengenai hak dan kewaiban seseorang.Memberikan perintah, larangan, serta, mengatur perbuatan apa yang dapat dikenai sanksi dan hukuman.Contoh : KUH pidana, KUH perdata, KUH dagang, UU partai politik, UU perbankan.
·         Hukum formil : mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.Hukum formil memuat peraturan yg mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan.Contoh ; hukum acara pidana, hukum acara perdata, peradilan militer, dan peradlan tata usaha Negara.
Arti penting hukum bagi warga Negara
·         Kaidah hukum dan upaya penegakkannya jelas, tegas, adil bertujuan agar warga semakin memahami segala atura yg berlaku, mampu melaksanakannya, dan mendapatkan keadilan jika mengalami perkara hukum.
·         Kaidah hukummembuat setiap warga Negara merasamempunyai kepastian hukum dan jaminan keadilan.
·         Kaidah hukum juga membuat setiap warga Negara dapat mengendalikkan segala keinginannya agar tdk bertentangan dgn hukum yg berlaku.
·         Masing – masing orang saling menyesuaikan diri sedemikian rupa sehingga terwujud kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yg tertib, aman, dan harmonis.
Perilaku sesuai norma yg berlaku
·         Keluarga : menghormati ortu, membantu sesama keluarga, saling menyayangi dan memberi dukungan dll
·         Sekolah : menghormati sesama warga sekolah, patuh pada tata tertib sekolah, mengerjakan tugas dgn baik, giat mengembangkan potensi diri dll
·         Masyarakat : sopan pada sesama, tidak bertengkar, tidak tawuran, berbicara dgn sopan dan santun.
·         Negara : mendukung cita-cita RI, tidak melanggar peraturan, menggali ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yg banyak sedalamdalamnya dan seluas-luasnya, mempertebal iman dan takwa agar terhindar dari perbuatan tdk baik, seperti korupsi, narkoba, malas, tidak adil, dsb.
P.S : kayaknya banyak typo dan banyak singkatan asal karena ngebut bikinnya jadi sarannya sih baca buku lagi tiga-tiganya dan hapalkan yang pokok aja.Selamat Berjuang !!!

No comments:

Post a Comment