Bab 1 Perumusan Pancasila
A.
Sejarah
a.
BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia )/ Dokuritsu Junbi Tyosakai/Cosakai
·
latar belakang : Dibentuk karena
Jepang yang dulu lagi jajah kita kalah lawan sekutu, lalu menjanjikan
kemerdekaan pada Indonesia. Namun ada tujuan-tujuan tertentu dari jepang
seperti meredam gejolak perlawanan, member kesan bahwa jepang yang merdekain
Indonesia, dan berharap dibantu melawan sekutu.
·
Bertugas
menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan, membentuk
pemerintah sendiri, membuat rancangan UUD.
·
Dibentuk
pada tggl 1 Maret 1945
·
Pelantikan pengurus, tggl 28 Mei 1945 oleh Letnan
Jendral Humakici Harada, di gedung
Cuo Sangi In, Jl. Pejambon, Jakarta.
·
Ketua : Dr.
radjiman, Wakil : R.P. Soeroso
dan Ichibangase Yoshio. Anggotanya 67, 60 org Indo, 7 org
Jepang tanpa hak suara.
·
Sidang I (
29 Mei-1 Juni 1945 ) Membahas rumusan dasar Negara. Tokoh yang mengemukan
dasar negera :
1.
Mr.
Muhammad Yamin ( 29 Mei )
1. Peri
kebangsaan
2. Peri
kemanusiaan
3. Peri
kerakyatan
4. Peri
ketuhanan
5. Kesejahteraan
rakyat
2.
Prof. Dr.
Mr. Soepomo ( 31 Mei )
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir & batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
social
3.
Ir. Soekarno
( 1 Juni ) Hari Lahir Pancasila
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau peri kemanusiaan
3. Mufakat
atau demokrasi
4. Kesejahteraan
social
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
Ir.soekarno mengusulkan agar kelima sila ini menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio-nasional,
yaitu nasionalisme dan internasionalisme
2. Sosio-demokrasi,
yaitu demokrasi dgn kesejahteraan rakyat
3. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Menurut Soekarno Trisila ini dapat diperas lagi jadi Ekasila, yaitu gotong royong.
·
Pada 22 Juni
1945, dibentuk Panitia Sembilan
yang diketuai Ir. Soekarno dan wakilnya yaitu Moh. Hatta.
·
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan nyusun rumusan
dasar Negara yang atas usulan Muh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta charter
1.
Ketuhanan dgn menjalankan syariat islam bagi para
pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia )/ Dokuritsu Junbi Inkai
·
Dibentuk pd
tanggal 7 Agustus 1945, habis BPUPKI bubar karena sudah selesai melaksanakan
tugasnya
·
Diketuai
oleh Ir. Soekarno dan wakilnya
Moh Hatta. Anggotanya 21 orang
yang mewakili seluruh masyarakat Indonesia, lalu pada 18 Agus ’45 ditambahkan lagi 6, perubahan ini murni dilakukan oleh bangsa Indonesia
·
Sidang I
PPKI pada 18 Agustus ’45 menghasilkan 3
putusan yaitu ; menetapkan dan mengesahkan UUD RI, menetapkan pres dan
wapres, & membentuk KNIP
B.
Semangat
dan Komitmen
a.
Menghargai
semangat kebangsaan
·
Semangat kebangsaan disebut juga Nasionalisme dan Patriotisme
·
Nasionalisme dalam arti sempit adalah rasa cinta tanah air
yang tinggi dan berlebihan sehingga memandang rendah bangsa lain ( chauvinism ). Sifat –
·
Nasionalisme
arti luas adalah rasa cinta tanah air yang tinggi. Sifat +
·
Patriotisme dari kata patria yang berarti cinta tanah air. Lalu
menjadi patriot yang berarti seorang
yang cinta tanah air. Jadi Patriotisme
artinya semangat cinta tanah air yang
rela mengorbankan segalanya demi bangsa.
·
Jiwa semangat
’45 sebagai berikut :
1.
Pro-patria dan primus patrialis”mencintai tanah air
dan mendahului kepentingan tanah air
2.
Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan
masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan
3.
Jiwa toleran/tenggang rasa antaragama,antarsuku,antargol,
antarbangsa
4.
Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab
5.
Jiwa ksatria & kebesaran jiwa yang tidak
mengandung balas dendam
·
Semangat
kebangsaan :
1.
Persatuan dan kesatuan
2.
Musyawarah mufakat
3.
Rela berkorban
4.
Cinta tanah air
·
Komitmen
pendiri Negara
1.
Semangat persatuan dan nasionalisme
2.
Rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia
3.
Bersemangat dalam berjuang
4.
Mengutamakan kepentingan Negara daripada pribadi
5.
Mendukung cita-cita Negara
Bab 3 Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945
A.
Sejarah
perumusan & pengesahan UUD 1945
a.
Perumusan
UUD 1945
·
Dilakukan pd sidang
BPUPKI II tggl 10-16 Juli 1945, membahas
wilayah, perancang hukum dasar, pembelaan, data keuangan, dan perekonomian
·
Rapat 11 Juli
’45, dibentuk Panitia Perancang UUD u/ merumuskan UUD. Anggotanya 19, ketua Ir.
Soekarno
·
Panitia ini membentuk Panitia kecil perancang UUD, diketuai
Mr. Soepomo
·
Hasil kerjanya disempurnakan
oleh Panitia penghalus bahasa
·
14 Juli ’45, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia
Perancang UUD, yaitu : Pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan UUD (
Preambule ), UUD (Batang tubuh ) yang terdiri dari 42 pasal
·
15 Juli membicarakan lagi rancangannya,dan 16 Juli rancangan diterima bulat
b.
Sejarah
pengesahan UUD 1945
·
Sidang I PPKI (18 Agustus ’45)
mengeluarkan putusan sebagai berikut :
1.
Mengesahkan UUD RI Tahun 1945 ( UUD 1945 )
2.
Menetapkan Soekarno menjadi Presiden, dan Moh Hatta
sebagai Wapres
3.
Membentuk KNIP, selama MPR belum ada/dibentuk
·
Penjelasannya
didalam Berita Republik Indonesia Tahun II no. 7 (15 Feb ’45) UUD masih bersifat
sementara ( UUDS )
·
Siding II
PPKI (19 Agustus 1945)
menghasilkan putusan berikut :
1.
Membentuk KNIP
( Komite Nasional Indonesia Pusat )
2.
Membentuk 12
departemen dan menunjuk menteri
3.
Menetapkan pembagian wilayah jadi 8 provinsi
·
UUD 1945 sebagai kontsitusi pertama dan hukum tertinggi
·
Isi UUD
1945 adalah : Pembukaan yg terdiri dari 4 alinea, alinea 4 tercantum pancasila , batang
tubuh ,penjelasan umum, dan pasal demi pasal
c.
Sejarah
perubahan konstitusi Indonesia :
1.
27 Des 1949 – 17 Agus 1950 berlaku konstitusi RIS
2.
17 Agus 1950 berlaku UUDS 1950
3.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Soekarno, UUD 1945
berlaku kembali
B.
Peran
pendiri
a.
Mengutamakan
kepentingan Negara daripada pribadi
b.
Semangat
kebersamaan
c.
Musyawarah
untuk mufakat
d.
Semangat
kebangsaan
C.
Isi alinea
pembukaan UUD 1945
·
Pembukaan
UUD memuat dasar Negara Pancasila, jadi gak boleh diubah
·
Pembukaan
UUD merupakan tata tertib
hukum tertinggi
·
Isinya berupa nilai-nilai luhur
b.
Makna
alinea-alinea
·
Alinea I
1.
Keteguhan bangsa dlm membela kemerdekaan melawan
penjajah
2.
Pernyataan subjektif untuk menentang & menghapus
penjajahan
3.
Pernyataan objektif bahwa penjajahan tdk sesuai
perikemanusiaan dan perikeadilan
4.
Indonesia mendukung merdeka tiap bangsa & hormat
hak asasi manusia
·
Alinea II
1.
Kemerdekaan ialah hasil perjuangan pergerakan melawan
penjajah
2.
Momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan
3.
Merdeka bukan akhir perjuangan,
harus diisi Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
4.
Memuat cita-cita Negara, yaitu Negara yang…( no. 3 )
·
Alinea III
1.
Pengakuan Indonesia bahwa merdeka adalah berkat Tuhan
YME
2.
Keinginan kehidupan yang berkesinambungan antara
kehidupan materi dan spiritual dan kehidupan dunia maupun akhirat
3.
Pengukuhan pernyataan proklamasi
·
Alinea IV
1.
Fungsi dan tujuan Negara, yaitu Melindungi segenap bangsa dan tumpah darahnya, Memajukan kesejahteraan
umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2.
Ketentuan adanya UUD 1945
3.
System pemerintahan Negara yaitu demokrasi
4.
Pernyataan bentuk Negara republic
5.
Dasar Negara ialah Pancasila
c.
Pokok
pikiran pembukaan UUD 1945
·
Pokok
pikiran I: Negara melindungi
segenap bangsa dan tumpah darahnya berdasar persatuan dengan mewujudkan
keadilan social bagi Indonesia
·
Pokok
pikiran II: Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi Indonesia
·
Pokok pikiran
III: Negara berkedaulatan rakyat, berdasar kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan
·
Pokok
pikiran IV:Berdasar tuhanan YME,menurut kemanusiaan yg adil & beradab
d.
Nilai dalam
pembukaan UUD 1945
·
Pembukaan merupakan pernyataan merdeka yg terperinci
·
Pembukaan merupakan pernyataan kembali proklamasi
·
Memuat prinsip pokok Negara, yaitu tujuan, bentuk,
dasar filsafat Negara dan ketentuan ada UUD
e.
Hubungan
erat antar pembukaan UUD dgn proklamasi
·
Pernyataan merdeka pada bagian tiga pembukaan
·
Hasil siding I PPKI merupakan realisasi bagian dua
proklamasi
·
Pembukaan merupakan pernyataan merdeka terperinci
·
Sifat
hubungan keduanya menjelaskan,
menegaskan, dan mempertanggungjawabkan proklamsi
f.
Komitmen
mempertahankan pembukaan : secara materil
karena pembukaan merupakan visi atau jiwa proklamasi, secara yuridis atau hokum
adalah karena hanya dapat diubah lembaga
lebih tinggi dari pembuat dan belum ada lembaga yang lebih tinggi dari PPKI
No comments:
Post a Comment