Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif bersama Mahkamah Konstitusi (MK) dan lembaga peradilan tertinggi dari keempat lingkungan peradilan yang ada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara), berdasarkan Ketentuan Pasal 24 dan 24A UUD 1945.
Adapun isi dari Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 adalah sebagai berikut :
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."
Kekuasaan kehakiman dalam MA dijalankan oleh Hakim Agung. Hakim Agung diajukan oleh KY kepada DPR, dipilih oleh DPR, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
Wewenang Pokok MA: (Pasal 24A ayat 1)
1. Mengadili Tingkat Kasasi
Pengadilan Tingkat Kasasi adalah pengadilan tingkat akhir bagi warga negara untuk melakukan upaya hukum dalam mencari keadilan.
2. Menguji PERPU di bawah UU terhadap UU
Jika Perpu di bawah UU tidak dianggap sesuai, maka dapat diajukan kepada MA untuk diuji oleh Hakim Agung
(Tambahan Wewenang) [Pasal 24C ayat 2]
MA Wajib memberikan atas keputusan DPR ;
a. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan dan lain sebagainya.
b. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden-Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara baru yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka dalam penyelenggaraan peradilannya guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dasar terbentuknya MK adalah Pasal 24C UUD 1945 hasil amandemen.
Kemudian diatur dalam UU No. 24 Thn. 2003 diubah mjd ---> UU No.8 Thn. 2011.
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, dan memiliki 9 Hakim Konstitusi yang telah ditetapkan oleh Undang Undang.
9 orang tersebut menurut Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945;
- 3 hakim diajukan DPR
- 3 hakim diajukan Presiden
- 3 hakim diajukan MA
Dan terdiri atas:
~Ketua -> 1 orang: merangkap anggota
~Wakil -> 1 orang: membantu ketua utk merangkap anggota
~dan 7 orang anggota.
Wewenang MK:
> Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir utk menguji UU terhadap UUD
> Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
> Memutus pembubaran partai politik
> Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat 1)
BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Keuangan yang diurusi oleh BPK bukan hanya APBN saja, namun juga APBD.
Menurut UUD RI No. 15 Thn. 2006 Tentang BPK, anggota BPK sebanyak 9 orang, yaitu ada Ketua, Wakil dan sisanya menjadi Anggota. Masa jabatan anggota BPK 5 tahun.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang terbentuk setelah adanya amandemen UUD 1945, yang terdapat pada pasal 24B. KY bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim (Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil Amandemen)
KY memiliki 7 anggota yaitu:
-2 orang mantan hakim
-2 orang praktisi hukum
-2 orang akademisi hukum
-1 orang anggota masyarakat.
Status anggota KY adalah menjadi Penjabat Negara.
No comments:
Post a Comment