Sunday, March 29, 2015

Rangkuman SM Bab 5 - Lagu Tradisi dan Lagu Daerah

RANGKUMAN SENI MUSIK BAB 5 KELAS 8
LAGU TRADISI DAN LAGU DAERAH

KONSEP LAGU TRADISI DAN LAGU DAERAH

·      Lagu Tradisional                     : lagu yang hidup di masyarakat secara turun temurun, dipertahankan sebagai sarana hiburan, upacara adat, ritual budaya, dan identitas suatu komunitas
·      Sebagai penanda identitas     : perbendaharaan seni di masyarakat & penanda ciri masyarakat tersebut
·      Sebagai penanda komunitas  : dianggap sebagai milik bersama
Ini merupakan sebabnya nama pencipta lagu tradisional jarang disebutkan, atau ditulis sebagai ‘NN’
·      Lagu Nina Bobok dinyanyikan waktu menidurkan bayi
·      Lagu-lagu mantra digunakan untuk menenangkan orang yang sedang sakit
·      Fungsi lagu tradisional juga untuk pengiring seni pertunjukan tradisional lainnya
·      Lagu tradisional diakui menjadi kekayaan identitas sebuah daerah. Dalam hal ini, lagu tradisional kemudian lebih dikenal sebagai lagu daerah.
·      Lagu daerah                            : lagu yang berasal dari suatu daerah tertentu dan menjadi popular karena menjadi nyanyian khas masyarakat daerah tersebut
·      Lagu daerah tumbuh dari kearifan local, tradisi, dan kultur seni di daerah
·      Kekhasan lagu daerah                        :
-       Irama
-       Komposisi melodi
-       Penggunaan tangga nada
-       Lirik
·      Lagu daerah merupakan asset kekayaan budaya dan identitas daerah.
·      Ciri khas lagu daerah              :
-       Berisi tentang keaadaan lingkungan/budaya masyarakat setempat
-       Struktur & melodi sederhana sehingga mudah dimainkan masyarakat
-       Komposisi beberapa lagu daerah tertentu, seperti Jawa, Bali, Sunda (do mi fa sol la) menggunakan tangga nada pentatonic
-       Pengarang jarang diketahui
-       Mengandung nilai kehidupan, unsur kebersamaan sosial, dan keserasian dengan lingkungan hidup sekitar
-       Beberapa daerah menggunakan lagu daerahnya sebagai identitas
-       Lirik menggunakan bahasa daerah

MENGENAL RAGAM LAGU DAN KARYA MUSIK DAERAH SESUAI DENGAN FUNGSINYA

Fungsi Musik Bagi Manusia
a.    Sarana Terapi Kesehatan
·      Ketika mendengar music, gelombang listrik di otak dapat dipercepat atau diperlambat.
·      Hormon, denyut nadi, dan tekanan darah dapat bekerja mengikuti irama music sehingga menimbulkan rasa tenang, santai, dan nyaman. Perubahan yang akan kita alami adalah peningkatan kesehatan.


b.    Sarana Peningkatan Kecerdasan
·      Musik klasik yang didengarkan pada ibu hamil dapat meningkatkan kecerdasan janin dalam kandungannya.
·      Ada tiga kecerdasan yang dibutuhkan manusia, yaitu kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasaan emosional (EI atau EQ), dan kecerdasan spiritual (SI atau SQ). Lagu daerah dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kecerdasan emosional dan spiritual.

c.     Sarana Refreshing dan Rekreasi

d.    Sarana Motivasi
·      Perasaan bahagia -> motivasi -> semangat hidup
·      Lagu-lagu patriotic yang diciptakan itu dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi bertempur. Contoh, lagu Indonesia Raya dinyanyikan untuk memotivasi agar kita semakin cinta terhadap Indonesia.

Fungsi Musik Daerah
a.    Sarana Upacara Adat dan Keagamaan
·      Untuk mengiringi upacara adat setempat
·      Contoh                       :
-       Irama bedug. Pengiring sambutan hari raya Islam
-       Angklung. Pengiring Upacara Seren Taun di Sunda
-       Musik lesung. Ritual mengusir gerhana di pedesaan Jawa Tengah
-       Lembah Baliem, Papua. Upacara berangkat berburu diiringi music dan tarian

b.    Pengiring Tari Adat
Paduan music dan tari daerah menjadi ciri khas suatu daerah.

c.     Media Bermain
Lagu daerah biasa digunakan sebagai media bermain anak-anak.

d.    Media Penerangan dan Komunikasi
·      Musik adalah bahasa universal yang dapat dinikmati semua orang meski kadang-kadang orang lain tidak mengerti bahasanya
·      Musik dapat menyampaikan pesan ke seluruh bangsa
·      Tiap penyelenggaraan acara besar, seperti PON, Pemilu, Hari Pendidikan Nasional dan sebagainya, diputarkan lagu yang berkaitan. Hal ini menunjukkan music bermanfaat sebagai bagian upaya penerangan kepada masyarakat.

e.    Iringan Pertunjukan
Dalam seni pertunjukan, music berfungsi sebagai penguat suasana.







MENGENAL STRUKTUR MUSIK DAERAH

Struktur tiap lagu daerah berbeda-beda. Perbedaan itu dapat dilihat dari unsur-unsur musikalitasnya, yaitu sebagai berikut.

1.     Irama
·      Irama music dipengaruhi tinggi rendah dan panjang pendek nada dalam pola birama tertentu
·      Nada, tangga nada, birama, dan pola irama menjadi bagian penting dalam pembentukan irama

2.     Struktur Melodi
·      Dibentuk oleh susunan nada yang dipahami sebagai tinggi rendahnya bunyi dalam music.
·      Unsur struktur melodi                        :
-       Tinggi rendahnya bunyi (pitch)
-       Unsur panjang pendek (durasi)
-       Keras lemah (dinamika)
-       Warna nada (timbre)
·      Struktur melodi merupakan unsur utama & penanda ciri lagu dan music yang akan menentukan keindahan music

Tinggi Rendahnya Nada (Pitch)
§  Besar kecilnya frekuensi suara
§  Suara dihasilkan oleh getaran suatu benda
§  Jika dihitung jumlah getaran per detik, akan ditemukan frekuensi
§  Frekuensi Rendah? NADA RENDAH. Frekuensi Tinggi? NADA TINGGI.
§  Suara manusia bersumber dari getaran pada pita suara
§  Pitch kurang tepat = nada sumbang a.k.a fals

Lirik
§  Lirik menjadi identitas utama music daerah
§  Lirik ditulis untuk mengomunikasikan maksud dan tujuannya, perasaannya, keinginannya, dan pesannya
§  Pendengar dapat menghayati lagu dengan lirik
§  Lirik biasa berisi cerita daerah

POLA REPETISI
Repetisi berarti pengulangan
Ada baris-baris kalimat yang diulang
Menguatkan maksud
Contoh : Gundhul-gundhul Pacul

POLA SYAIR
Tersusun dari 4 baris dalam satu bait
Berpola sajak a-a-a-a, banyak digunakan lagu daerah
Bait berikutnya biasa menggunakan a-b-a-b
Contoh : Gending Sriwijaya


POLA PANTUN
Lagu daerah tertentu menggunakan lirik dengan pola pantun dan karmina yang bersajak a-b-a-b dan a-a.
Di Aceh & Maluku pantun disebut panton.
Di Mandaling disebut ende-ende.
Di Bengkulu disebut rejong.
Di Jawa disebut parikan.
Di Sunda disebut sesindiran & sesuwalan.

POLA KHUSUS
Sebagai penanda khusus bagi jenis lagu tertentu.
Tembang macapat di Jawa mengikuti pola ini.
Meliputi ketentuan tentang jumlah baris (gatra) dalam bait (pupuh) – jumlah suku kata (guru wilangan) dalam tiap gatra – bunyi suku terakhir (guru lagu) dalam tiap gatra.
11 Tembang Macapat : dandanggula, sinom, asmarandana, kinanthi, pangkur, durma, mijil, maskukamambang, megatruh, gambuh.
Jenis Sederhana      :
-       Asmaranda
7 baris dengan suku kata & suku terakhir 8(i), 8(a), 8(o), 7(a), 8(u), 8(a)
-       Kinanthi
6 baris dengan suku kata & suku terakhir 8(u), 8(i), 8(a), 8(i), 8(a), 8(i)
-       Mijil
6 baris dengan suku kata & suku terakhir 10(i), 6(o), 10(e), 10(i), 6(i), 6(u)
-       Maskumambang
4 baris dengan suku kata & suku terakhir 12(i), 6(a), 8(i), 8(a)
-       Pucung
4 baris dengan suku kata & suku terakhir 12 (u), 6(a), 8(i), 12(a)
-       Gambuh
5 baris dengan suku kata & suku terakhir 7(u), 10(u), 12(i), 8(u), 8(o)

                                    Ada 2 penyajian tembang di Sunda : tembang buhun (klasik) &                               tembang kaayeunaan (garapan baru).
Tembang buhun disajikan tanpa music, ditulis dengan huruf Arab. Ada 3 :  rancak (kisah Rasul), raekan (upacara perkawinan) & beluk (diakhiri alok tiap baitnya).
Tembang kaayeunaan dibagi 3 : langgam kulon (terpengaruh music modern), langgam Bandung & langgam wetan.

POLA BEBAS
Lirik tidak mengikuti pola aturan tertentu yang mengikat.
Misalnya Lagu Binde Biluhuta dari Sul-Ut.




TEKNIK BERNYANYI LAGU TRADISIONAL DAN LAGU

1.     Teknik Unisono
§  Teknik bernyanyi dengan satu suara tanpa akor, yang dinyanyikan hanya melodi pokoknya saja
§  Bila solo, sudah pasti unison. Bila grup, namun satu suara, itulah unisono.
§  Permainan tradisional anak-anak diiringi nyanyian dengan bersama-sama dan dapat disimpulkan bahwa teknik bernyanyi ini menggunakan teknik unison.

2.     Teknik Grup Vokal

§  Teknik bernyanyi bersama lebih dari satu suara

Monday, March 23, 2015

Lembaga Yudikatif dan Konsultatif

Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif bersama Mahkamah Konstitusi (MK) dan lembaga peradilan tertinggi dari keempat lingkungan peradilan yang ada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara), berdasarkan Ketentuan Pasal 24 dan 24A UUD 1945.
Adapun isi dari Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 adalah sebagai berikut :
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."

Kekuasaan kehakiman dalam MA dijalankan oleh Hakim Agung. Hakim Agung diajukan oleh KY kepada DPR, dipilih oleh DPR, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.

Wewenang Pokok MA: (Pasal 24A ayat 1)
1. Mengadili Tingkat Kasasi
Pengadilan Tingkat Kasasi adalah pengadilan tingkat akhir bagi warga negara untuk melakukan upaya hukum dalam mencari keadilan.

2. Menguji PERPU di bawah UU terhadap UU
Jika Perpu di bawah UU tidak dianggap sesuai, maka dapat diajukan kepada MA untuk diuji oleh Hakim Agung

(Tambahan Wewenang) [Pasal 24C ayat 2]
MA Wajib memberikan atas keputusan DPR ;
a. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan dan lain sebagainya.
b. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden-Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara baru yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka dalam penyelenggaraan peradilannya guna menegakkan hukum dan keadilan. 
Dasar terbentuknya MK adalah Pasal 24C UUD 1945 hasil amandemen.
Kemudian diatur dalam UU No. 24 Thn. 2003 diubah mjd ---> UU No.8 Thn. 2011.

Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, dan memiliki 9 Hakim Konstitusi yang telah ditetapkan oleh Undang Undang.
9 orang tersebut menurut Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945;
- 3 hakim diajukan DPR
- 3 hakim diajukan Presiden
- 3 hakim diajukan MA
Dan terdiri atas:
~Ketua -> 1 orang: merangkap anggota
~Wakil -> 1 orang: membantu ketua utk merangkap anggota
~dan 7 orang anggota.

Wewenang MK:
> Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir utk menguji UU terhadap UUD
> Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
> Memutus pembubaran partai politik
> Memutus perselisihan tentang hasil pemilu 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat 1)

BPK berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Keuangan yang diurusi oleh BPK bukan hanya APBN saja, namun juga APBD.

Menurut UUD RI No. 15 Thn. 2006 Tentang BPK, anggota BPK sebanyak 9 orang, yaitu ada Ketua, Wakil dan sisanya menjadi Anggota. Masa jabatan anggota BPK 5 tahun.

Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang terbentuk setelah adanya amandemen UUD 1945, yang terdapat pada pasal 24B. KY bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim (Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil Amandemen)

KY memiliki 7 anggota yaitu:
-2 orang mantan hakim
-2 orang praktisi hukum
-2 orang akademisi hukum
-1 orang anggota masyarakat.
Status anggota KY adalah menjadi Penjabat Negara.